Warta

Bukan Produk Jurnalistik, Tudingan ke KSOP Samarinda Cenderung ke Opini

DEKADE, Samarinda – Penjelasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda mengenai Indonesian Port Integration (Inaportnet), ternyata kembali dituding dengan narasi negatif oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar.

Padahal jelas, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 8 Tahun 2022. Yaitu tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet. Di mana, dalam penggunaannya, regulasi ini terintegrasi langsung secara nasional.

Dengan dalih produk pers, informasi yang beredar tersebut justru lebih cenderung pada opini dibanding berita laik siar. Sebab seperti dalam kode etik jurnalistik, sebuah berita dianggap laik siar jika berimbang –cover both sides.

Celakanya, narasi yang bereda di sejumlah platform digital saat ini diduga hanya berdasarkan susunan kata dari Artificial Intelligence (AI) tanpa satupun narasumber kompeten dan terkait yang diwawancara.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda, Capt. Rona Wira, kembali menjelaskan, seluruh aktivitas bongkar muat di wilayah kerja KSOP Kelas I Kota Samarinda diawasi secara ketat melalui sistem Inaportnet.

Sistem ini sendiri dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Salah satu fungsinya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Secara teknis, proses yang dilakukan lewat Inaportnet dilakukan secara online.

Sesuai kebijakan Kemenhub dan DJPL, sistem ini dierapkan justru untuk mengurangi campur tangan prosedur manual yang bisa menyebabkan praktik curang. “Sistem Inaportnet menjadi pintu utama dalam proses pelayanan bongkar muat. Seluruh kegiatan hanya bisa diproses melalui sistem ini dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Capt. Rona Wira menerangkan, kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan maupun terminal tanpa izin resmi tidak akan bisa dilayani oleh sistem.

Dia mencontohkan, terminal yang berstatus Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semuanya wajib memiliki izin lengkap dan terverifikasi melalui sistem Inaportnet. “Kalau terminal belum berizin dan tidak terdaftar di Inaportnet, sistem akan otomatis menolak. Tidak bisa diproses sama sekali,” ujarnya.

Mekanisme tersebut, lanjut Capt. Rona Wira, justru menutup celah terjadinya praktik ilegal atau penyalahgunaan kewenangan. “Semua terminal yang kami layani sudah memiliki legalitas dan tercatat secara resmi. Tidak ada istilah aktivitas bongkar muat ilegal seperti yang dituduhkan,” tegasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button